PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Tondegesan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi di Desa Tondegesan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi publik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Prinsip PPID

Transparansi

Menyediakan akses informasi publik secara terbuka dan mudah diakses

Akuntabilitas

Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan

Partisipasi

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa

Jenis Informasi yang Disediakan

Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
Laporan Keuangan dan APBDes
Program Kerja dan Laporan Kegiatan
Profil Desa dan Data Kependudukan
Data Statistik dan Pembangunan
Pengumuman dan Pemberitahuan Publik

Dokumen Belum Tersedia

Dokumen informasi publik akan ditampilkan setelah dipublikasikan.