PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Tondegesan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi di Desa Tondegesan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi publik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Prinsip PPID
Transparansi
Menyediakan akses informasi publik secara terbuka dan mudah diakses
Akuntabilitas
Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan
Partisipasi
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa
Jenis Informasi yang Disediakan
Dokumen Belum Tersedia
Dokumen informasi publik akan ditampilkan setelah dipublikasikan.